BLANTERVIO103

Shapefile Batas Administrasi RT dan RW Terbaru

Shapefile Batas Administrasi RT dan RW Terbaru
6/09/2022

SHP Batas Administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

Shapefile Batas Administrasi RT dan RW Terbaru

Shapefile Batas Wilayah RT/RW Terbaru - Informasi mengenai batas daerah atau wilayah menjadi hal yang sangat penting dan krusial. Sebagai mana kita tahu bahwa batas daerah berfungsi untuk menciptakan tertib administrasi, kepastian hukum sehingga meminimalisasir terjadinya konflik batas, perhitungan fiskal daerah, identifikasi dan inventarisasi potensi daerah.

Di Indonesia sendiri, batas daerah pada unit terkecil adalah Rukun Tetangga (RT) yaitu menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua. Istilah lain yang setingkat dengan RT adalah Jorong, Korong, Dusun, dll.

Sedangkan satu tingkat diatasnya adalah Rukun Warga (RW), yang merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW.

Ketersedian informasi geospasial hingga tingkat RT/RW sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan nasional sehingga informasi yang disajikan lebih detail dan akurat. Namun ketersediaan data spasial batas RT/RW di Indonesia hingga saat ini masih sangat terbatas. 

Pemetaan batas administrasi sampai ke tingkat RT/RW merupakan salah satu jenis penataan desa yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, serta sebagai wujud dari pembangunan desa. Batas RT dapat dimanfaatkan untuk pemetaan diberbagai kepentingan, diantaranya untuk informasi sebaran suatu bencana/penyakit, sebagai data pendukung perencanaan pembangunan, informasi terkait kasus kejahatan, serta informasi lainnya.

Pada umumnya dalam menyusun pembuatan peta batas RT adalah melalui pemetaan partisipatif. Pemetaan partisipatif adalah proses pengumpulan data yang melibatkan masyarakat melalui identifikasi atau penggambaran fitur geospasial di area sekitar tempat tinggal dengan menggunakan teknologi pemetaan.

Dalam pembuatan peta batas RT/RW menggunakan metode kartometrik. Metode kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran atau penghitungan posisi titik, jarak serta luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukungnya.

Berangkat dari masalah, fungsi dan kegunaan yang sudah mimin jelaskan diatas maka Lapak GIS berinisiatif untuk menyediakan bahan pendukung berupa Shapefile Batas Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Terbaru. Dengan adanya data SHP Batas Administrasi RT/RW ini bisa menjadi kesiapan dalam data serta mengambil metode yang tepat nantinya.

Berikutnya mimin akan jelaskan apa saja informasi attibute yang adalah dalam data Shapefile Batas Wilayah RT/RW ini:

  1. Kode Wilayah, terdiri dari 5 level (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Satuan Lingkungan Setempat / Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  2. Nama Wilayah, sama seperti point 1 juga terdiri dari 5 level termasuk didalamnya Nomor RT dan Nomor RW nya
  3. ID Satuan Lingkungan Setempat / Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  4. Informasi lainnya hanya bersifat opsional dan berubah-rubah mengikuti waktu, jadi tidak mimin jelaskan.
Preview Data

Shapefile Batas Wilayah RT/RW Terbaru

Shapefile Batas Wilayah RT/RW Terbaru

Shapefile Batas Wilayah RT/RW Terbaru

Shapefile Batas Wilayah RT/RW Terbaru



Jika teman-teman berminat untuk mendapatkan data format SHP Shapefile diatas, silahkan hubungi admin melalui Contact Form/Whatsapp. Jika tidak ada halangan dan kesibukan lainnya, admin akan langsung merespon pesan yang teman-teman kirimkan.

 
Baiklah sekian dulu untuk sharing kali ini tentang Shapefile (SHP) Batas Administrasi RT dan RW Terbaru. Jika ada saran, tanggapan, pertanyaan, link mati serta request silakan gunakan kotak komentar, halaman kontak atau sosial media yang ada di website Lapak GIS. Terima Kasih.
Share This Article :
Lapak GIS

Lapak GIS adalah Tempat Berbagi Pengetahuan tentang Geographic Information System (GIS) dan Remote Sensing (Pengindraan Jauh).

6210244686568305774